Potensi Desa Tebedak 2025
SEKILAS PENDATAAN POTENSI DESA 2025
Pendataan Potensi Desa (Podes) telah dilaksanakan sejak tahun 1980.
Pengumpulan data Podes dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sepuluh
tahun, sebagai bagian dari siklus sepuluh tahunan kegiatan sensus yang dilakukan
oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Podes 2025 dilaksanakan secara sensus terhadap seluruh kabupaten/kota,
kecamatan, dan wilayah administrasi pemerintahan terendah setingkat desa
(wilayah administrasi setingkat desa yang dimaksud, yaitu: desa, kelurahan, nagari
dan jorong di Sumatera Barat, Unit Permukiman Transmigrasi atau UPT, dan Satuan
Permukiman Transmigrasi atau SPT yang masih dibina oleh kementerian terkait).
Pengumpulan data Podes 2025 dilakukan melalui wawancara langsung oleh
petugas terlatih dengan narasumber yang relevan di wilayah pencacahan serta
penelusuran dokumen terkait. Petugas wawancara adalah aparatur ataupun mitra
kerja BPS Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus pelatihan pendataan Podes
2025. Sementara itu, narasumber yang dipilih adalah beberapa orang yang memiliki
pengetahuan, kewenangan, dan tanggung jawab terhadap wilayah target
pencacahan. Kemajuan pendataan dilaporkan dan dipantau secara langsung melalui
situs web
_________
Publikasi dapat diunduh melalui link berikut:
Komentar & Tanggapan Warga
Terdapat 0 KomentarTulis Komentar Baru